Wagub Buka Kursus Mahir Lanjutan Bagi Pembina Pramuka Papua Barat

Waisai, KominfoR4-Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, SH. M.Si  membuka dengan resmi Kursus Mahir Pembina Lanjutan (KML) yang diselenggarakan Pusdiklatda Gerakan Parmuka Kwartir Daerah Papua Barat yang berlangsung di Gedung Wanita Syalome Syeben,  Waisai-Ibukota  Kabupaten Raja Ampat,  Selasa (4/9).

Kursur Mahir Lanjutan (KML) bagi pembina pramuka ini dihadiri utusan pembina dan pengurus Kwartir Cabang Wilayah Sorong Raya, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.

Mohammad Lakotani , SH. Msi yang juga sebagai Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Papua Barat dalam sambutannya menjelaskan penyelengaraan KML ini merupakan program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Papua Barat sebagai tindaklanjut Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 13  yang mana kegiatan pramuka ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakulikuler dan wajib dilaksanakan di  pendidikan dasar dan menenggah.

Dijelaskannya, khursus ini wajib dilaksanakan bai para pembina yang sudah menyelesaikan Khursus Mahir Dasar (KMD)  sehingga disiplin ilmu kepramukaan dapat bertambh sesuai tingkatan yang ada, terutama bagi para pembina pramuka yang berada digugus depan satuan karya dilingkungan Kwartir Daerah Papua Barat khususnya Wilayah II Sorong Raya dan Wilayah III Fakfak dan Kaimana.

“Melalui kursus ini, kakak-kakak pembina dapat menambah pengetahuan dan pengalaman praktis tentang kepramukaan sesuai dengan golongan tingkatannya, pembina siaga, pembina penggalang dan pembina penegak,” ujar Wagub dihadapan peserta kursus.

"Saya berharap peserta dapat menjadi pembina pramuka yang arif dan bijaksana serta memiliki kemampuan yang handal sebagai seorang pembina pramuka  dan juga memegang teguh janji Tri Satya dan Rasa Dharma Pramuka,” ujarnya.  

Ia menambahkan gerakan pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Tahun 2016 yang lalu dan kemudian di selenggarakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka serta Surat Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan dan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 254/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.

“Keputusan ini menjadi dasar gerakan Pramuka secara Nasional untuk melaksanakan pembinaan kepramukaan di sekolah,” ujarnya.

Pembukaan Kursus Mahir Lanjutan ini dihadiri Ketua Kwartir Sekaligus Kordinator Pramuka Sorong Raya Kes Burdam, Kasdim Mayor Inf Agus Padang, Ketua Panitia Paskalis Kocu, Sekretaris Pramuka Kabupaten Raja Ampat Frans Mandobar, Pusdiklatnas Abustan Idris, Para insan pers dan peserta kursus.  

Adapun peserta kursus meliptui Raja Ampat sebanyak 20 orang, Kabupaten Maybrat 15 orang, Kabupaten Sorong Selatan 10 orang , Kabupaten Kaimana 17 orang dan Kabupaten Tambrauw sebanyak 20 orang.

Laporan. Moh. Yusup

Editor. Petrus Rabu

'